fbpx

Category Archive Fiqih Muamalah

Byadmin

Gathering Investor Condotel Syariah deKalimasada Dieng Wonosobo Jateng

Gathering Investor Condotel Syariah deKalimasada Dieng Wonosobo Jateng

Dondotel Syariah di Dieng Wonosobo

Condotel Syariah di Dieng Wonosobo

Ingin menjadi Investor Properti dengan pasive income insyaAllah 100% syar’i?

Yuk Hadiri :
SHARIA INVESTMENT FORUM : MEMBEDAH HALAL HARAM INVESTASI APARTEMEN/CONDOTEL & BUSINESS OUTLOOK INVESTASI CONDOTEL DIENG WONOSOBO

Jangan buru2 memutuskan investasi sebelum Anda memahami hal2 berikut ini :

⭐ Halal Haram Investasi Apartemen dan Condotel
⭐ Condotel Investment Guideline
⭐ Business Outlook Dieng Wonosobo 2018

Opening Statement :

✅ Bpk. Ir. Hadiana ( Ketua Dewan Pengawas Properti Pusat APSI )

Pemateri :

✅ Ustadz DR. Sufyan Baswedan, Lc. MA ( Ulama Hadits Graduated from Islamic University of Madinah, Ketua Dewan Pengawas Syariah Pusat APSI )

✅ Bpk. Nanang Yulianto, SE ( Pengusaha Condotel Syariah, Ketua Umum DPP APSI )

Waktu & Lokasi :
09.00 WIB – Selesai
Sabtu, 15 Desember 2018

🏨 EASTPARC HOTEL
Jalan Kapas No.1, Ngentak, Caturtunggal, Kec. Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

HTM : Rp. 250.000

BNI Syariah Cabang Yogyakarta (kode bank : 427) 555-757-2127 PT Centuri Duasatudua Indonesia

Apa yang didapatkan?
⭐ Materi Kajian Fiqih Mu’amalah Halal Haram Investasi Apartemen & Condotel
⭐ Wawasan Potensi Investasi Condotel di Dieng Wonosobo
⭐ Product Kit Condotel Syariah DeKalimasada
⭐ Lunch di Hotel Bintang Lima dan Silaturahmi bersama para Investor dan Pengusaha Properti se-Indonesia
⭐ Nomor Urut Booking Unit CSDK

Tiket terbatas, segera pesan sekarang!

Info Tiket Telp SMS WA:
*(Wahid) | 089603001737/ 08111611209

Supported by :
➡ Asosiasi Properti Syariah Indonesia (APSI)
➡ Kalimasada Karya Utama
➡ Kalimasada Hotel Management
➡ Centuri Duasatudua Indonesia

Info dan booking unit / tiket nup

Wa 089603001737

Click link :
https://alfatihproperty.com/dekalimasada

Byadmin

Apakah dalam Islam boleh berbeda antara harga cash dan harga kredit?

Apakah Anda pernah mendapatkan pertanyaan seperti ini dari konsumen:

*Apakah dalam Islam boleh berbeda antara harga cash dan harga kredit?*

*Apakah dalam Islam boleh jual beli barang yang masih belum ada?*

Jika Anda ingin mengetahui hukum jual beli seperti diatas, silakan simak penjelasan dari Ust. Ammi Nur Baits berikut ini.

Share sebanyak-banyaknya jika Anda merasa ini bermanfaat!

Byadmin

Taman Darussalam Jogja berikan Parcel Lebaran

Alfatihproperty.com

Bulan Ramdhan tahun ini (2018) Perumahan Syariah Taman Darussalam Jogja berikan Parcel Lebaran. Taman Darussalam Jogja berikan Parcel Lebaran pada saat yang tepat. Karena ini ditunggu tunggu para calon pembeli yang ingin mendapatkan Hunian sesuai Syariah dan akan mendapatkan discount harga di Bulan Romadhon ini. Taman Darussalam Jogjakarta adalah satu diantara Project Perumahan Syariah di Jogjakarta. Dan InsyaAllah ini akan menjadi yang terbesar di Jogjakarta. Selain itu Taman Darussalam Jogja juga merupakan satu diantara Project Salam Property selaku pengembang / Developer, dimana Project lain adalah Perumahan Madinah City Bekasi, Taman Darussalam Dramaga Bogor, Taman Darussalam Kuranji Padang.

 

 

 

Taman Darussalam Jogja berikan Parcel Lebaran

Taman Darussalam Jogja berikan Parcel Lebaran

Berikut adalah Resume pemberitahuan tentang Parcel Lebaran Tersebut:

 

Mau dapetin parcel ramadhan Taman Darussalam Jogja?

Yuk segera pilih unit di TDJ dg booking fee 3jt.

Khusus untuk transaksi hingga 10 Juni 2018 atau H-5 Lebaran kamu berhak memperoleh parcel ramadhan berikut ini :

– Parcel voucher discount senilai Rp. 3.000.000
(untuk kamu yang pilih rumah/kios dg skema pembayaran diangsur)

– Parcel voucher discount senilai Rp. 10.000.000 (untuk kamu yang pilih rumah/kios dg skema pembayaran cash keras maks. 10juni)

– Free PPN 10 % senilai upto Rp 74.000.000 (khusus untuk kamu yang pilih rumah/kios dg skema pembayaran cash keras)

– Free BPHTB 5% senilai Upto Rp. 34.000.000 (khusus untuk kamu yang pilih rumah/kios dg skema pembayaran cash keras)

 

 

Inngin memiliki Hunian Sesuai Syariah di Jogja ?? Silahkan Click !!

 

 

 

Byadmin

Perumahan Madinah City Bekasi View Drone

Perumahan Madinah City Bekasi View Drone

Alfatihproperty.com Perumahan MAdinah City Bekasi saat ini dalam tahap Prelaunching, setekah ini sekitar bulan Agustus Perumahan Madinah City Bekasi memasuki tahapan Softlaunching. Dalam tahap Softlaunching nantii (sekitar Agustus 2018) ditandai dengan dimulainya Land Clearing. Yuk lihat dari udara Perumahan Madinah City Bekasi, penampakan lahan yang akan menjadi Perumahan islami terbesar di Indonesia, MADINAH CITY/ Perumahan Madinah City Bekasi

Di lahan Perumahan Madinah City Bekasi yang dalam peta pembangunan Bekasi, masuk dalam area Pemukiman, seluas 1.000 Hektar.

InsyaAllah, lahan seluas ini akan kita jadikan tonggak tumbuhnya Peradaban Islami yang diberkahi Allah.

Pohon tunggal yang ada dalam video ini, adalah titik yang nantinya akan dibangun ISLAMIC CENTER seluas 2,2 Hektar

Pengerjaan lahan akan dimulai pada bulan Juli 2018, insyAllah mulai bisa dihuni di Awal tahun 2020

Yuk beli sekarang juga untuk mendapatkan unit di Cluster Awal dan terdepan. Lahan yang berbatasan langsung dengan Jalan Provinsi lebar 12meter di sisi Selatan, dan dekat dengan Jalan Nasional Arteri JABON, Jakarta Cirebon selebar 24meter.

Proses LandClearing di lahan Perumahan Madinah City Bekasi akan diawali dengan tanda kalender sbb.:
1. Pasca Hari Raya Idul Fitri (Developer tak mau berperan dalam tak berpuasanya para tukang karena alasan bekerja di bulan Ramadhan

2. Setelah panen padi dan timun di lahan, yang masih kami berikan keleluasaan untuk menikmati hasil panennya…

Jadi, insyaAllah paling lambat Agustus 2018 sudah start LandClearing yang diikuti pembangunan:

» MAIN GATE
» PAPAN NAMA BESAR di LOKASI
» Tiang Pancang MASJID JAMI’ Islamic Center
» Kantor Pemasaran Pusat

Yuk beli unit Rumah dan Ruko di MADINAH CITY sekarang juga, dan dapatkan

» Harga terbaik
Karena harga setelah lahan MULAI DIOLAH berbeda signifikan
» Posisi terbaik
Karena pembeli saat ini mendapatkan opsi Cluster Terdepan, dengan tingkat kenaikan investasi, karena:
»» Jl Raya Garon Timur akan naik kelas jalan (Kelas Kabupaten menjadi Jalan Provinsi ) dan lebar jalan (dari 5 meter, menjadi 12 meter) * *NJOP akan NAIK BANYAK **

»» Radius 1-1,5km utara dari Cluster Terdepan, akan dibangun Jalan Nasional lebar 24m sebagai jalur Interchange penghubung ke Jalan Toll JORR 2

Byadmin

Halalkah Transaksi yang Berbeda Harga antara Tunai Dan Kredit ?

Jual beli Kredit

Jual beli Kredit

Halalkah Transaksi yang Berbeda Harga antara Tunai

Dan Kredit ?

Apakah ada yang berfikir bahwa Harga Kredit harus sama dengan Harga Cash?

Adakah yang tahu mengenai hadist dan cerita mengenai berikut ini :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan_ _satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat._ (HR. Abu Daud no. 3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan)
Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash rumah seharga 150 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 300 juta rupiah.
Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai.
Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga kredit berbeda dengan harga tunai?
Marilah kita membahasnya secara singkat
Pertama
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah jelas tidak mempermasalahkan harga kredit yang lebih tinggi dari harga cash
Kedua
Larangan dalil mengenai dua harga dalam satu transaksi itu memang ada dan benar. Tetapi cermati hal dibawah ini, kemungkinan ada penyerapan makna yang berbeda:
Apakah penawaran dua harga itu yaitu harga cash dan harga kredit sudah disebut transaksi?
A. Penawaran dua harga bukanlah disebut transaksi, karena belum terjadi akad. Baru sebagai penawaran pilihan harga.
Apakah transaksi terjadi sebelum belum akad?
B. Transaksi terjadi ketika sudah terjadi akad, sehingga harga cash dan kredit yang berbeda belum adanya transaksi serta tidak terjadi akad

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN

Mayoritas Ulama Fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.
Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, “Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit”, lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata, “Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi.”
 Ibnu Abbas ra. berkata :

ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ

“Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, ‘Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian’, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :
Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, “Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit.”
Lalu temannya itu berkata, “Saya beli secara kredit 60.” Atau dia berkata, “Saya beli dengan kontan 50.”, maka sahlah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, “Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang”, dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)
 Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :
“Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz)
 Kesimpulan :
Diperboleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati hanya satu harga saja.
Intinya ada ketika akad yang jelas, dimana harga yang dicantumkan itu adalah total yang dibayarkan atau kewajiban bagi pembeli. (denda, penalty tidak diperbolehkan)
Wallahu a’lam.
Sumber Referensi:
http://www.hisanahagency.com/halalkah-transaksi-yang-berbeda-harga-antara-tunai-dan-kredit/
Byadmin

Pengertian Riba Dalam Islam Beserta Jenis-Jenisnya

 

Bahaya Riba

Bahaya Riba

 

 

Pengertian Riba Dalam Islam Beserta Jenis-Jenisnya

Masih banyak orang yang masih awam dan belum paham mengenai riba. Memang memahami riba ini begitu penting. Karena seperti kita ketahui bersama, bahwa dosa riba teramat berat. Bahkan termasuk dalam salah satu dosa besar. Dan dosa riba itu sendiri bukan hanya meliputi pemberi dan penerima riba saja. Melainkan juga saksi dan pencatatnya. Naudzubillah.

Pengertian Riba Dalam Islam

Riba menurut bahasa berarti tambahan. Sedangkan menurut syara’, riba merupakan tambahan yang diperoleh dari seseorang yang meminjam (barang atau uang) dengan tempo atau batas waktu.

Menurut Ali bini Muhammad al Juijani, riba adalah tambahan yang tidak menjadi imbalan bagi sesuatu yang disyaratkan bagi salah seorang yang meminjam dan yang memberi pinjaman. Riba menurut istilah tadi barangkali terlalu sempit.

Istilah yang lebih baik dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman Taj, yaitu setiap tambahan pada salah satu pihak (dalam) akad mu’awwadlah tanpa mendapat imbalan, atau tambahan itu diperoleh karena penangguhan.

Jenis-jenis Riba

Pada dasarnya jenis-jenis terbagi dalam dua kategori. Yaitu riba dalam akad jual-beli dan riba dalam akad hutang piutang.

  1. Riba dalam akad hutang piutang
  • Riba Nasi’ah yaitu memberi hutang kepada orang lain dengan tempo atau batas waktu, yang jika terlambat mengembalikan akan dinaikkan jumlah/nilainya, sebagai tambahan atau sanksi.

Contoh : Pinjam uang 10 juta dalam 1 tahun. Saat jatuh tempo peminjam tidak mampu untuk melunasi hutangnya tepat waktu. Lalu atas keterlambatan tersebut dikenakan sanksi tambahan sebesar 10% dari nilai pinjaman.

  • Riba Qardh yaitu meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan/keuntungan bagi pihak pemberi pinjaman.

Contoh : Pinjam uang 10 juta dalam waktu 1 tahun harus dikembalikan sebesar 11 juta.

  1. Riba dalam akad jual beli
  • Riba Fadl yaitu menukarkan barang yang sejenis tetapi tidak sama keadaannya, atau menukar barang sejenis tetapi berbeda nilainya.

Contoh : Menukar emas 10 gram dengan emas 12 gram.

==========

Itulah pengertian riba dalam Islam dan juga jenis-jenis riba yang dijelaskan secara sederhana. Mudah-mudahan dari penjelasan di atas Anda sudah mulai mengerti mengenai riba ini. Dan insyaAllah tidak akan terjerat dalam jeratan riba. Aamiin.

 

Sumber Referensi:

Pengertian Riba

 

Call Now Button