Aqad jual beli serta pengelolaan kavling dilakukan secara terpisah. Untuk Aqad jual beli, dilakukan sesuai dengan mekanisme pembelian yang Anda pilih. Setelah selesai Aqad jual beli kavling, Anda akan ditawari oleh Kami untuk mengadakan kontrak Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan Taman Tahfidz Firdaus.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan menggunakan aqad bagi hasil dan rugi bersih. Dengan nisbah 70% untuk pemilik kavling, 20% untuk pengelola atas pekerjaannya sejak menanam hingga panen, dan 10% untuk administrasi, zakat, dan dana sosial untuk masyarakat setempat.
Akad ini dilakukan minimal 10 tahun, dan bisa diperpanjang. Adapun penjelasan terperinci mengenai Aqad kerjasama pengelolaan, bisa Anda peroleh melalui perwakilan resmi kami di kantor Taman Tahfidz Firdaus